Oleh : Asy Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy

Telah ditanyakan kepada Asy Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon
Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina
Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur: 3
Artinya:
“Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman,” maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi/keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.
Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain,” dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)
Sumber:
http://thullabul- ilmiy.or. id
http://ashthy. wordpress. com/2008/ 10/21/hukum- menikahi- wanita-hamil- karena-berzina/